Saturday, March 24, 2018

dilarang bernazar

copas : Hukum Nazar Mu'allaq

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

Dari Abu Huroiroh rodhiAllahu berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
“Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Hadits di atas menunjukkan bahwa nazar itu terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernazar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan.
2- Nazar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib.
3- Nazar(nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat). Contoh:
Si anak tercinta belum bisa berbicara, kita sering perhatikan bahwa orang tua bernazar jika anakku bisa berbicara maka saya akan menyembelih seekor kambing. Maka tatkala anak itu bisa berbicara, orang tua wajib menunaikan nazarnya.
4- Orang yang bernazar dengan macam ini hanyalah mau bersedekah ketika anaknya bisa berbicara. Jika anaknya tidak bisa berbicara, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil).

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- Dalil wajib menunaikan nazar,

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

2- Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nazar

إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)

“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7).

No comments:

Post a Comment