Pajak atas import barang akan dikenakan 3 jenis pajak, Yakni :
1.Bea masuk (bm)...% tase nya tergantung jenis barangnya dan pedomannya berdasarkan HS code yg sudah ada tabel nya.
2. Pph 22 pajak penghasilan besarnya 0.25% sd 0.75% apakah anda izin API (angka pengenal impor).
3 Ppn (Pajak Pertambahan Nilai) 10 %.
Dan apabila barang yang anda bawa itu dalam kategori barang mewah maka ada tambahan pajak barang mewah, tarif nya bervariasi tergantung jenis nya. oleh sebab hati hati atas pajak tersebut.
Semoga bermanfaat 🙏🏼
No comments:
Post a Comment